I. Syarat-syarat Menjadi Anggota Taman bacaan masyarakat :
- Yang menjadi anggota taman bacaan masyarakat: siswa, tutor, karyawan, Tata Usaha, masyarakat umum yang telah mendapat izin khusus dari pihak taman bacaan masyarakat.
- Mengisi formulir anggota taman bacaan masyarakat
- Menyerahkan 3 buah pas photo ukuran 2×3.
II. Cara Peminjaman
- Seluruh anggota taman bacaan masyarakat berhak menggunakan / meminjam koleksi-koleksi yang ada di taman bacaan masyarakat.
- Anggota yang meminjam harus memperlihatkan kartu anggotanya.
- Anggota yang akan memperpanjang pinjaman, bukunya harus dibawa.
- Anggota dapat meminjam buku paling banyak 3 buah (untuk pinjaman harian.
- Lamanya Pinjaman:
- Untuk siswa selama 1 minggu dan dapat diperpanjang selama 2 kali masa peminjaman.
- Untuk tutor selama 1 tahun (Khusus buku text book)
6. Setiap peminjam wajib memeriksa keutuhan bahan yang akan dipinjamnya sebelum dibawa
III. Pembaca
Pembaca adalah orang-orang yang membaca buku-buku atau majalah dan lainnya yang menjadi milik taman bacaan masyarakat dan mempergunakan ruang baca.
IV. Tata Tertib Taman Bacaan Masyarakat
- Setiap pengunjung wajib mengisi daftar pengunjung yang telah disediakan.
- Meletakan tas, jaket, dan barang bawaan lainnya di tempat penyimpanan
- Harus berpakaian rapih dan sopan
- Dilarang membawa makanan, minuman, dan merokok di ruangan
- Pembaca boleh mengambil buku atau majalah langsung dari rak dengan sepengathuan petugas.
- Buku/majalah yang akan dibaca di luar taman bacaan masyarakat harus terlebih dahulu dicatat petugas taman bacaan masyarakat
- Buku/majalah/surat kabar yang telah selesai dibaca harus disimpan kembali pada rak
- Turut menjaga kesopanan, ketertiban, dan kebersihan ruangan taman bacaan masyarakat.
V. Pemakai Jasa Komputer/ Internet:
Setiap siswa diperbolehkan untuk menggunakan jasa layanan komputer dan internet
VI. Buku-buku yang Tidak Dipinjamkan:
- Buku reference, majalah, surat kabar, dan karya tulis ( hanya untuk difoto copy)
- Buku-buku yang belum diproses.
- Buku-buku lain yang ditentukan oleh pihak taman bacaan masyarakat.
VII. Sanksi-Sanksi
a. Anggota yang dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar tata tertib atau melalaikan kewajibannya, dapat dikenakan sanksi sbb :
- Dikeluarkan dari ruangan taman bacaan masyarakat
- Tidak diperkenankan menggunakan haknya sebagai anggota taman bacaan masyarakat untuk sementara waktu
- Dicabut tanda anggotanya
- Dijatuhi hukuman ganti rugi atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Ketentuan khusus tentang sanksi:
- Keterlambatan mengembalikan buku dikenakan denda sebesar Rp.500,- perhari/perbuku.
- Kerusakan buku dikenakan sanksi membayar ongkos perbaikan kerusakan buku tsb.
- Kehilangan buku dikenakan sanksi berupa:
- Diganti dengan buku yang sama
- Diganti dengan uang yang besarnya:1 x harga buku untuk terbitan dalam negeri yang bukunya mudah diperoleh ditambah biaya administrasi
- 2 x harga buku, untuk terbitan dalam negeri tetapi termasuk buku langka
- 3 x barga buku. untuk buku terbitan luar negeri
Catatan:
- Bagi siswa kelas 9 dan 12 yang akan keluar/telah lulus wajib memiliki surat bukti bebas
taman bacaan masyarakat. - Bagi siswa anggota / taman bacaan masyarakat yang pindah wajib lapor kepetugas taman bacaan masyarakat.
- Bagi siswa kelas 9 dan 12 yang telah lulus, diwajibkan untuk menyumbangkan buku ke taman bacaan masyarakat (akhir tahun pelajaran).